TampilNews.com, HALSEL – Penanganan kasus kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan. Dugaan penyelesaian secara damai (Restoratif Justice) oleh aparat penegak hukum di Polsek Obi menuai kecaman keras dari Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GPM Halsel, Bung Harmain Rusli, menegaskan bahwa kekerasan seksual bukan delik yang bisa diselesaikan secara damai di luar jalur hukum.
“Menyelesaikan kasus kekerasan seksual lewat jalur damai bukan hanya mengabaikan hukum, tetapi juga menghilangkan hak korban atas keadilan dan perlindungan,” tegas Bung Harmain, Sabtu (12/7/2025).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang secara tegas melarang penyelesaian melalui mediasi, kecuali pelakunya anak di bawah umur sebagaimana diatur undang-undang. Pasal 23 UU TPKS menyebutkan bahwa semua tindak pidana kekerasan seksual wajib diproses hukum.
Menurut Bung Harmain, dugaan keterlibatan aparat dalam membiarkan atau bahkan mendukung penyelesaian damai ini sangat memprihatinkan.
“Ini merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri. Jika benar terbukti, harus ada sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dan Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengawasan Internal, setiap anggota Polri wajib menangani perkara sesuai norma dan prosedur hukum. Restoratif Justice dalam konteks kekerasan seksual dinilai sebagai penyimpangan serius.
DPC GPM Halsel pun mendesak Propam Polres Halsel dan Polda Maluku Utara untuk segera memeriksa oknum anggota yang diduga melanggar aturan dan mengevaluasi kinerja Polsek Obi dalam penanganan kasus tersebut.
“Tidak ada toleransi bagi aparat yang meremehkan kasus kekerasan seksual. Ini soal martabat korban dan kredibilitas penegakan hukum,” tandasnya.
GPM Halsel juga mengingatkan bahwa dalam konteks perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, kasus pelecehan seksual merupakan delik biasa yang wajib diproses meski tanpa laporan korban.
“Kita harus hentikan ilusi damai yang menipu. Kekerasan seksual tidak bisa ‘diobati’ dengan mediasi. Pelaku harus dihukum, korban harus dilindungi,” pungkas Bung Harmain.(*)







