HAL-SEL, TN.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan mendapat sorotan dari kuasa hukum korban. Pasalnya, setelah kurang lebih 10 bulan sejak laporan dibuat, terduga pelaku disebut belum pernah menjalani pemeriksaan.
Perkara tersebut bermula dari Laporan Pengaduan yang dibuat pada 9 Desember 2025 dan kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/896/XII/2025/Satreskrim, tertanggal 10 Desember 2025.
Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H., menilai proses penanganan perkara tersebut berjalan lambat dan hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Menurut Mudafar, terduga pelaku telah dua kali dipanggil secara sah dalam proses penanganan perkara, namun tidak menghadiri panggilan tersebut. Meski demikian, menurutnya, belum terlihat langkah tegas dari penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.
“Perkara ini sudah berjalan kurang lebih 10 bulan, namun belum menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang berarti. Kami sebagai kuasa hukum sudah berulang kali berkoordinasi dan meminta agar penanganan perkara ini dipercepat, mengingat ini merupakan perkara yang menyangkut anak dan seharusnya menjadi perhatian serius,” ujar Mudafar.
Ia juga mempertanyakan langkah kepolisian dalam memantau keberadaan terduga pelaku yang disebut telah meninggalkan tempat dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Menurut Mudafar, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian jajaran Polres Halmahera Selatan. Ia menilai perlu ada langkah konkret untuk memastikan proses hukum tetap berjalan dan tidak terhambat hanya karena keberadaan terduga pelaku belum diketahui.
“Kalau benar terduga pelaku sudah tidak berada di tempat dan sulit ditemukan, tentu harus ada langkah hukum yang dilakukan sesuai ketentuan. Jangan sampai perkara berhenti tanpa kejelasan hanya karena terduga pelaku tidak hadir memenuhi panggilan,” tegasnya.
Mudafar menegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak semestinya mendapatkan perhatian khusus karena anak merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan.
“Untuk itu, saya melihat penanganan perkara ini belum menunjukkan keseriusan dan komitmen yang kami harapkan dalam penuntasan perkara anak di Kabupaten Halmahera Selatan,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Mudafar meminta Kapolda Maluku Utara memberikan perhatian dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk mengevaluasi kinerja jajaran Polres Halmahera Selatan dalam menangani laporan yang berkaitan dengan anak.
Ia juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarganya.
Mudafar turut menyoroti prinsip pelayanan kepolisian yang menurutnya tidak semestinya baru bergerak cepat ketika suatu perkara telah menjadi perhatian publik.
“Jangan sampai penanganan perkara harus menunggu menjadi perhatian publik atau viral terlebih dahulu baru kemudian bergerak cepat. Semua laporan masyarakat harus mendapatkan pelayanan dan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum, terlebih perkara yang menyangkut anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, lambannya perkembangan perkara tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai proses penanganannya.
“Kami tidak meminta perkara ini dipaksakan. Kami hanya meminta agar ditangani secara profesional, transparan dan objektif. Jika memang belum cukup alat bukti, sampaikan secara terbuka apa yang masih harus dilengkapi. Tetapi jangan sampai perkara berjalan berbulan-bulan tanpa perkembangan yang jelas,” pungkas Mudafar.(*)







