HAL-SEL, TN.com – Dugaan penguasaan dan penjualan sebuah tongkang yang disebut milik warga asal Kota Bitung, Sulawesi Utara, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik, bakal dilaporkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara.
Pemilik tongkang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyatakan akan berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara untuk melaporkan dugaan penguasaan dan penjualan aset tersebut.
Dalam laporan itu, pemilik berencana meminta aparat penegak hukum menelusuri keterlibatan sejumlah pihak yang disebut mengetahui maupun diduga memiliki keterkaitan dengan keberadaan tongkang tersebut.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, persoalan tersebut diduga menyeret nama Kepala Desa Laigoma, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Samsul Marwa, serta mantan Anggota DPRD Halmahera Selatan periode 2014–2019, Nahrawi Rabul.
Keduanya disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan persoalan penguasaan hingga dugaan penjualan tongkang yang saat ini menjadi sorotan.
Pemilik menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kejelasan mengenai status dan keberadaan tongkang, termasuk bagaimana aset tersebut berada di wilayah Desa Laigoma hingga muncul informasi mengenai dugaan pemanfaatan maupun penjualan.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Polda Maluku Utara terkait penguasaan dan penjualan tongkang tersebut. Kami ingin persoalan ini dapat ditelusuri,” ujar pemilik melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, aparat penegak hukum diharapkan memeriksa seluruh pihak yang mengetahui persoalan tersebut serta menelusuri dokumen dan bukti yang berkaitan dengan kepemilikan tongkang.
Pemilik juga meminta agar tidak ada pihak yang mengambil keputusan, memanfaatkan, maupun mengalihkan aset tersebut sebelum status kepemilikannya memperoleh kejelasan secara hukum.
Ia berharap proses hukum nantinya dapat mengungkap secara terang mengenai asal-usul, status kepemilikan, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penguasaan dan dugaan penjualan tongkang tersebut. (*)







