HAL-SEL, TN. com – Dugaan pencurian dan penjualan potongan kapal tongkang milik warga Bitung di Desa Laigoma, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, mencuat ke publik. Sejumlah nama disebut dalam dugaan kasus tersebut, di antaranya Kepala Desa Laigoma, Samsul Marwa, mantan anggota DPRD Halmahera Selatan, Nahrawi Rabul, serta dua oknum anggota Polisi Perairan (Polair) Polda Maluku Utara.
Dua anggota Polair yang disebut, yakni IB dan Panit Sidik JS, diduga berkaitan dengan proses pengangkutan dan penjualan potongan tongkang tersebut. Namun, dugaan keterlibatan mereka dibantah.
Dugaan tersebut disampaikan Ridwan, yang mengaku bekerja sebagai kapten kapal bareboat KLM AHYAT NUR 02, GT 57, Nomor 467/LLN. 2015, LLa. Nomor 5336/L. Dalam keterangannya, Ridwan mengungkapkan adanya komunikasi dengan sejumlah pihak terkait rencana pengangkutan muatan potongan tongkang tersebut.
Menurut Ridwan, seseorang yang disebutnya sebagai J sempat menghubunginya dan meminta agar muatan potongan tongkang itu dibongkar atau diturunkan. Permintaan tersebut, kata Ridwan, berkaitan dengan informasi bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akan turun ke lokasi.
Di sisi lain, Ridwan mengaku berada dalam posisi sulit setelah menerima uang panjar sebesar Rp18 juta. Sementara itu, biaya untuk satu kali pengangkutan disebut mencapai Rp38 juta.
Ridwan mengaku telah menghubungi sejumlah pihak untuk meminta kejelasan mengenai situasi tersebut. Namun, ia mengatakan diminta menunggu informasi lebih lanjut.
Ia juga mengaku sempat mempertimbangkan untuk membongkar kembali potongan tongkang yang telah dipotong. Akan tetapi, menurutnya, proses pembongkaran ulang bukan perkara mudah.
“Kalau dibongkar ulang, agak setengah mati. Makanya dibiarkan saja,” ujar Ridwan dalam keterangannya. (10/10/2026)
Sementara itu, Kanit Sidik IB dan JS membantah tudingan keterlibatan mereka dalam aktivitas pengangkutan maupun penjualan potongan tongkang tersebut.
Saat dikonfirmasi di ruang kerja, keduanya menyatakan tidak mengetahui aktivitas Ridwan. Mereka menjelaskan bahwa komunikasi yang dilakukan merupakan bagian dari perintah pimpinan untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait tongkang tersebut.
“karena kami di perintkan pimpinan untuk pulbaket terkait pencurian tongkang tersebut dan jauh seblumnya kami sudah mengumbulkan bahan keterangan pulbaket terkait kagiatan tersebut melalui kapolsek dan Babinkantikmas Desa laigoma selanjutnya kami di perintahkan membutuk tiem untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar keduanya.
Mereka juga mengaku telah berkomunikasi dengan Kapolsek dan Bhabinkamtibmas setempat terkait persoalan tersebut.
menurut penjelasan mereka, tujuan menghubungi Ridwan untuk melarang dan menghentikan kegiatan pemuatan potongan tongkang tersebut karena pemilik Tongkang akan Membuat Laporan ke Pihak Polairud.
“tujuan kami menelpon saudra Ridwan (La Boy) Nahkoda kapal bagian dari pulbaket untuk melarang dan menghentikan aktivtas Pemuatan Potongan tongkang karena pemilik tongkang akan membuat laporan ke pihak Polairud,” jelas mereka,”.
Hingga berita dilayangkan, Pihak Redaksi memberikan ruang klarifikasi bagi para pihak yang telibat dalam dugaan tersebut.(*)







