Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel

Rabu, 28 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari HAL-SEL/istimewa

Kantor Kejari HAL-SEL/istimewa

HAL-SEL, TN.com – Direktur Pergerakan Aktivis Demokrasi (PARADE) Maluku Utara, Sahmar M. Zen, menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan Sekretaris Desa (Sekdes) Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Nurdin Said, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rencana pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya setoran hasil tambang dari sejumlah pengusaha tambang ilegal di Desa Kusubibi kepada pemerintah desa melalui Sekdes.

Sahmar mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, terdapat sekitar 100 pengusaha tambang ilegal yang diduga diwajibkan menyetorkan masing-masing 60 kijang atau karung hasil tambang kepada pemerintah desa melalui Sekdes.

“Iya, dalam waktu dekat PARADE Malut bakal melaporkan Sekdes Kusubibi, Nurdin Said, ke Kejari Halsel,” tegas Sahmar (23/10/2026).

Menurut Sahmar, jika setiap pengusaha menyetorkan 60 kijang per hari, maka jumlah setoran dari 100 pengusaha tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui besaran hasil tambang yang diduga dikumpulkan setiap harinya.

Ia kemudian menguraikan perhitungan berdasarkan asumsi 60 kijang per hari, dengan perkiraan setiap kijang berisi satu gram emas.

“Jika 60 kijang dikalikan 30 hari, maka dalam satu bulan terdapat sekitar 1.800 kijang. Apabila satu kijang berisi satu gram emas, maka totalnya mencapai 1.800 gram emas per bulan dengan nilai sekitar Rp2 miliar,” kata Sahmar.

Sahmar menduga praktik tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Dengan asumsi nilai hasil tambang mencapai Rp2 miliar per bulan, ia memperkirakan nilai akumulasi selama periode tersebut mencapai sekitar Rp48 miliar.

Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan informasi mengenai jumlah setoran, asumsi kandungan emas, dan perkiraan nilai jual. Karena itu, diperlukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk jumlah hasil tambang dan nilai transaksi yang sebenarnya.

Baca Juga:  Bassam-Helmi Masih Satu Komitmen, Peluang Berpasangan Kembali Terbuka

Sahmar menilai dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Kusubibi perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

“Jika pelaku berupaya menyembunyikan, menyamarkan, atau mengalihkan uang dan aset yang berasal dari tindak pidana, misalnya dengan membeli properti, kendaraan, perhiasan, atau mengalirkannya melalui perusahaan tertentu, maka dapat dikenakan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya.

Sahmar juga menilai penelusuran perlu mencakup kemungkinan adanya pihak yang menyamarkan asal-usul harta kekayaan maupun pihak yang menerima atau menikmati aset yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Selain dugaan TPPU, ia meminta aparat penegak hukum turut mendalami kemungkinan adanya tindak pidana korupsi apabila ditemukan bukti penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana, termasuk dugaan kerugian keuangan negara.

Sahmar menyebut Polres Halmahera Selatan, Kejari Halsel, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Sekdes Kusubibi merupakan pejabat pemerintah. Karena itu, aparat penegak hukum seperti Polres Halsel, Kejaksaan, maupun PPATK dapat menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia mendesak Polres Halmahera Selatan dan Kejari Halsel segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan setoran hasil tambang kepada pemerintah desa melalui Sekdes.

Baca Juga:  Dinilai Berpengalaman, Jefrison Pureng Didukung GMKI Bacan Menuju PIKI Halsel

Menurut Sahmar, sejumlah hal yang perlu ditelusuri antara lain mekanisme setoran, pihak-pihak yang diduga terlibat, sumber dan aliran dana, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Ia berharap rencana pelaporan PARADE Malut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta di balik dugaan tersebut secara transparan dan profesional. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Teladani Gus Dur, Muhlis Usman Ajak Pemuda Rawat Keberagaman
Sumpah Pemuda ke-98, Polres Halsel Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Persatuan
Dinilai Berpengalaman, Jefrison Pureng Didukung GMKI Bacan Menuju PIKI Halsel
NasDem Malut Pasang Target Besar, Kursi DPR RI dan Legislatif Halsel Dibidik
Bassam-Helmi Masih Satu Komitmen, Peluang Berpasangan Kembali Terbuka
Polres Halsel Gelar Apel Oprasi Patuh Kie Raha 2026
Bupati Halsel Tekankan Peran ASN dalam Pencegahan Karhutla
Tambang Ilegal Kaputusan Ancam Lingkungan, Parade Desak Polres Halsel Selidiki Keterlibatan Kades

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:02

Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:34

Teladani Gus Dur, Muhlis Usman Ajak Pemuda Rawat Keberagaman

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:38

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Halsel Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Persatuan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:18

Dinilai Berpengalaman, Jefrison Pureng Didukung GMKI Bacan Menuju PIKI Halsel

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:49

NasDem Malut Pasang Target Besar, Kursi DPR RI dan Legislatif Halsel Dibidik

Berita Terbaru

Kantor Kejari HAL-SEL/istimewa

Berita

Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel

Rabu, 28 Okt 2026 - 13:02