HAL-SEL, TN.com – Kepala Desa (Kades) Kaputusan, Kecamatan Bacan Barat, Milka Dadana diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal.
Dugaan keterlibatan Kades Kaputusan diakui langsung warga setempat. Dimana, kades diduga melakukan pungutan kepada para kelompok penambang perbulan Rp100 ribu untuk disetorkan ke Desa.
“Jadi setiap kelompok penambang menyetor Rp100 ribu kepada ibu kades,”ungkap warga kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Menurut warga, aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan mesin dompeng sudah mencemari lingkungan, bahkan air sungai sudah tercemar, karena warna air sudah berubah menjadi coklat.
“Kami berharap ada intirfensi dari pemerintah daerah dan pihak kepolisian, karena kondisi lingkungan sudah tercemar akibat aktivitas tambang ilegal,”katanya.
Sementara Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen menegaskan, tidak ada alasan bagi pihak Kepolisian untuk turun melakukan penyelidikan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kaputusan, karena bukti foto dan pengakuan warga sudah menjadi pintu masuk bagi Kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
“Pengakuan warga soal pungutan yang dilakukan Kades dan pencemaran lingkungan menjadi bukti awal Polres Halsel melakukan penyelidikan,”tegasn Sahmar.
Sahmar menilai, jika Polres Halsel berdalil tidak cukup bukti, maka publik bisa menaruh curiga, Polres Halsel juga diduga turut mem back up aktivitas tambang emas di Desa Kaputusan.
“Jika Polres tidak melakukan penyelidikan, maka publik bisa menaruh curiga jika Polres juga ikut memback up aktivitas tambang emas di Desa Kaputusan. Saya menguji komitmen Kapolres untuk turun memasan Police Line di lokasi tambang kaputusan,”pungkasnya. (*)







