TampilNews.com, HALSEL – Seorang warga Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi korban pengeroyokan brutal yang terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 04.30 WIT. Korban berinisial A.K. dianiaya oleh sekelompok pemuda yang diduga berasal dari Desa Kupal.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan oleh ayah korban, K.A.K., ke Polres Halmahera Selatan melalui Sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan nomor laporan: STPL/293/V/2025/SPKT.
Menurut keterangan Kuasa Hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H., kliennya mengalami luka serius di sekujur tubuh akibat penganiayaan yang sangat tidak manusiawi. Korban dipukul menggunakan tangan kosong, diinjak-injak, bahkan dianiaya menggunakan benda tumpul seperti bambu, kayu, dan batu. A.K. sempat diseret ke jalan aspal hingga pakaian robek dan hampir dibuang ke sungai dari atas jembatan, namun berhasil diselamatkan oleh warga sekitar.
“Korban sempat tidak sadarkan diri dan koma selama beberapa hari di RSUD Labuha, bahkan harus mendapatkan bantuan pernapasan oksigen,”Ungkap Mudafar dalam keterangannya kepada wartawan, saat di hubungi via whatsapp, 02/06/25.
Hingga kini, korban masih menjalani perawatan medis dan belum bisa kembali bekerja sebagai petani untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.
Mudafar menilai bahwa kasus ini adalah tindak pidana murni yang diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan kualifikasi pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai sembilan tahun penjara.

Ia juga meminta pihak kepolisian, khususnya Unit Reskrim Polres Halmahera Selatan, segera menetapkan status tersangka terhadap para pelaku, salah satunya berinisial A dan rekan-rekannya.
“Ini kejahatan yang sangat serius dan tidak berkemanusiaan. Polisi harus bertindak cepat karena kejadian ini berpotensi memicu konflik antar desa, dalam hal ini Desa Tembal dan Desa Kupal,” ujarnya.
Mudafar menegaskan bahwa semua bukti yang diperlukan sudah dikantongi penyidik, mulai dari keterangan saksi, visum et repertum dari RSUD Labuha, hingga barang bukti lainnya. Ia berharap tidak ada lagi alasan dari pihak kepolisian untuk menunda penetapan tersangka.
“Kami mendesak agar proses hukum berjalan cepat dan para pelaku mendapatkan pertanggungjawaban hukum serta efek jera atas tindakan mereka,” tutupnya. (*)







