Kuasa Hukum Ungkap Bukti Lengkap, Desak Penegak Hukum Tindak Pelaku Pengeroyokan

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa hukum korban, Mudafar Hi Din(Dok/Ist)

Foto: Kuasa hukum korban, Mudafar Hi Din(Dok/Ist)

TampilNews.com, HALSEL – Seorang warga Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi korban pengeroyokan brutal yang terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 04.30 WIT. Korban berinisial A.K. dianiaya oleh sekelompok pemuda yang diduga berasal dari Desa Kupal.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan oleh ayah korban, K.A.K., ke Polres Halmahera Selatan melalui Sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan nomor laporan: STPL/293/V/2025/SPKT.

Menurut keterangan Kuasa Hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H., kliennya mengalami luka serius di sekujur tubuh akibat penganiayaan yang sangat tidak manusiawi. Korban dipukul menggunakan tangan kosong, diinjak-injak, bahkan dianiaya menggunakan benda tumpul seperti bambu, kayu, dan batu. A.K. sempat diseret ke jalan aspal hingga pakaian robek dan hampir dibuang ke sungai dari atas jembatan, namun berhasil diselamatkan oleh warga sekitar.

“Korban sempat tidak sadarkan diri dan koma selama beberapa hari di RSUD Labuha, bahkan harus mendapatkan bantuan pernapasan oksigen,”Ungkap Mudafar dalam keterangannya kepada wartawan, saat di hubungi via whatsapp, 02/06/25.
Hingga kini, korban masih menjalani perawatan medis dan belum bisa kembali bekerja sebagai petani untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.

Mudafar menilai bahwa kasus ini adalah tindak pidana murni yang diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan kualifikasi pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai sembilan tahun penjara.

Foto: Korban yang sedang di rawat di rumah sakit Marabose(Dok/Ist)

Ia juga meminta pihak kepolisian, khususnya Unit Reskrim Polres Halmahera Selatan, segera menetapkan status tersangka terhadap para pelaku, salah satunya berinisial A dan rekan-rekannya.

“Ini kejahatan yang sangat serius dan tidak berkemanusiaan. Polisi harus bertindak cepat karena kejadian ini berpotensi memicu konflik antar desa, dalam hal ini Desa Tembal dan Desa Kupal,” ujarnya.

Mudafar menegaskan bahwa semua bukti yang diperlukan sudah dikantongi penyidik, mulai dari keterangan saksi, visum et repertum dari RSUD Labuha, hingga barang bukti lainnya. Ia berharap tidak ada lagi alasan dari pihak kepolisian untuk menunda penetapan tersangka.

Baca Juga:  Tambang Ilegal Kaputusan Ancam Lingkungan, Parade Desak Polres Halsel Selidiki Keterlibatan Kades

“Kami mendesak agar proses hukum berjalan cepat dan para pelaku mendapatkan pertanggungjawaban hukum serta efek jera atas tindakan mereka,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tambang Ilegal Kaputusan Ancam Lingkungan, Parade Desak Polres Halsel Selidiki Keterlibatan Kades
Laporan Masuk Tahap Penyelidikan, Kuasa Hukum Apresiasi Polres Halsel
Penjualan dan Penguasaan Tongkang Diduga Libatkan Oknum Polair Polda Malut
Sebut Perawat “Kampungan” Seorang Dokter Dilaporkan ke Polres Halsel
Kuasa Hukum Sebut Kapolres Halsel Takut Kades Anggai
Belum Ada Titik Terang, 10 Bulan Tangani Perkara Anak, Kuasa Hukum Minta Kapolda Maluku Utara Evaluasi Kapolres Halsel
Pemilik Tongkang Bakal Lapor Mantan Anggota DPRD dan Kades Laigoma ke Polda Malut
Penjualan dan Penguasaan Tongkang Milik Warga Bitung Disorot, PaRaDe Desak Polda Usut

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:40

Tambang Ilegal Kaputusan Ancam Lingkungan, Parade Desak Polres Halsel Selidiki Keterlibatan Kades

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:24

Laporan Masuk Tahap Penyelidikan, Kuasa Hukum Apresiasi Polres Halsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:26

Penjualan dan Penguasaan Tongkang Diduga Libatkan Oknum Polair Polda Malut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:57

Sebut Perawat “Kampungan” Seorang Dokter Dilaporkan ke Polres Halsel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:24

Kuasa Hukum Sebut Kapolres Halsel Takut Kades Anggai

Berita Terbaru

Kantor Kejari HAL-SEL/istimewa

Berita

Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel

Rabu, 28 Okt 2026 - 13:02