HALSEL – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Kasus ini menyeret nama Mansyuri Dialy alias MD, yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban, Sofyan, ke Polres Halmahera Selatan.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SPKT) Polres Halsel dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPL/403/VII/2025/SPKT pada Senin, 1 Juli 2025.
Peristiwa ini bermula dari unggahan foto hasil pancingan korban yang dibagikan secara pribadi kepada temannya, Dade. Foto tersebut hanya dimaksudkan untuk ajakan memasak bersama. Namun, Dade kemudian membagikan foto itu ke dalam grup WhatsApp keluarga sebagai bahan candaan.
Masalah muncul ketika MD menyalahgunakan foto tersebut dan mengunggahnya ke grup WhatsApp publik “INFO HALSEL” dengan narasi menyesatkan: “Matinya Ikan Sogili Di Muara Sungai wilayah Obi diakibatkan limbah tambang”. Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan bahkan menjadi bahan pemberitaan di salah satu media online bernama Tajuk Malut.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa informasi yang dimuat media tersebut tidak benar, karena tidak berdasar pada fakta dan tidak melakukan konfirmasi kepada korban maupun pihak perusahaan PT Harita Grup yang disebut dalam narasi tersebut.
“Sebagai kuasa hukum, kami sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak berdedikasi dan tidak memuat konfirmasi dari pihak yang diberitakan. Dalam hal ini, media Tajuk Malut memberitakan peristiwa pada 25 Juni 2025 tanpa verifikasi terhadap klien kami,” tegas kuasa hukum Sofyan.
Akibat peristiwa ini, korban merasa sangat dirugikan, terutama karena harus memberikan klarifikasi kepada pihak perusahaan atas tuduhan yang tidak dilakukannya.
Perbuatan MD diduga kuat telah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27, 28, dan 45 dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum korban berharap Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasat Reskrim dapat mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan ini. Ia juga menegaskan kesiapannya dalam membantu aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan tambahan dan bukti-bukti lain guna menuntaskan perkara ini.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif, sehingga klien kami bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum secara maksimal,” tutupnya.(*)







