LABUHA – Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Halmahera Selatan (Halsel) Polda Maluku Utara telah periksa 51 saksi kasus tambang ilegal di Pulau Obi dan Kusubibi Kecamatan Bacan Barat.
Sebanyak 51 orang pada kasus tambang emas ilegal itu diperiksa sebagai saksi. Mereka dimintai keterangan dalam penegakan hukum terhadap pelaku atau pemain tambang emas ilegal.
“Kami sudah periksa 51 saksi kasus tambang ilegal di Kecamatan Obi, Kecamatan Obi Barat dan Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat,” ujar Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan kepada tampilnews.com, Selasa (29/04).
Hendra bilang, pemeriksaan ini akan terus berlanjut, kemungkinan saksi lebih dari 51 orang, sebab dalam pemeriksaan ini terus berkembang dan masih bertahap.
Menurutnya, dari 51 saksi yang telah diambil keterangannya terdiri dari pengusaha (pemilik tromol) serta para penambang.
“Semua pelaku tambang emas ilegal kita periksa baik penambang, pengusaha yang punya tromol. Mereka diperiksa sebagai saksi dulu kita peran mereka seperti apa dan terus dikembanbkan dari keterangan mereka,” jelas Kapolres Halsel.
Lebih jauh lagi, Hendra menjelaskan setelah saksi-saksi diperiksa dan penyidik mengantongi bukti yang kuat maka akan segera dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Setelah itu kami akan lakukan gelar jika telah memenuhi bukti-bukti yang kuat sampai penetapan tersangka,” tandanya. (red)







