Perkosa Anak Dibawa Umur 7 Pelaku Ditetapkan Tersangka

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Halsel (dok//jmg)

Kantor Polres Halsel (dok//jmg)

LABUHA – Polres Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara resmi menetapkan 7 orang tersangka kasus redupaksa seorang anak berusia 15 tahun di Kecamatan Bacan Timur Tengah.

Sembilan tersangka lain lolos dari jeratan hukum pihak penyidik Polres Halsel.

Sebelumnya, dari 16 terduga pelaku yang di periksa hanya 7 diantara di tetapkan tersangka yakni, PK, FI, MS, RL, SU, FL dan AD seperti tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor 46.a/IV2025/Sat Reskrim.

Sementara YA yang di laporkan pertama kali oleh keluarga korban di SPKT Polres Halsel dengan nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT pada 2 Maret kemarin tidak di tetapkan sebagai tersangka.

Padahal, dalam keterangan korban kepada sejumlah awak media, YA merupakan orang terakhir yang berhubungan badan dengan korban.

Begitu juga dengan HA bebas dari jeratan Hukum meski diakui merupakan ayah angkat sekaligus menjadi aktor pertama di balik kasus redupaksa terhadap korban.

Kuasa Hukum Korban, Yulia Pihang SH, mendesak Polres Halsel segera mengamankan 7 nama yang sudah di tetapkan sebagai tersangka dan untuk 9 nama terduga pelaku lainnya penyidik PPA Polres Halsel segera melengkapi bukti-bukti tambahan bisa secepatnya di tetapkan tersangka bersamaan dengan 7 pelaku lainnya.

“Merujuk pada Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana di atas 5 Tahun tersangka Wajib di tahan,” beber Yulia Pihang SH, Kamis 17 April 2025.

Ia menambahkan, sebagai Kuasa Hukum meminta kepada seluruh teman-teman Dinas Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A-KB) Halsel untuk terus bersama-sama melakukan pressure sampai ada penetapan 9 terduga pelaku lainnya sebagai tersangka.

Kabag Humas Polres Halsel AKP, Sunadi Sugiono saat dikonfirmasi media ini melalui pesan Whattsap belum memberikan tanggapan karena masih konsultasi dengan penyidik.(red) 

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Tambang Ilegal Kaputusan Ancam Lingkungan, Parade Desak Polres Halsel Selidiki Keterlibatan Kades

Berita Terkait

Tambang Ilegal Kaputusan Ancam Lingkungan, Parade Desak Polres Halsel Selidiki Keterlibatan Kades
Laporan Masuk Tahap Penyelidikan, Kuasa Hukum Apresiasi Polres Halsel
Penjualan dan Penguasaan Tongkang Diduga Libatkan Oknum Polair Polda Malut
Kordinator Poros Muda Makayoa Kritik Pembentukan Makayoa Versi Muhlas
Sebut Perawat “Kampungan” Seorang Dokter Dilaporkan ke Polres Halsel
Kuasa Hukum Sebut Kapolres Halsel Takut Kades Anggai
Belum Ada Titik Terang, 10 Bulan Tangani Perkara Anak, Kuasa Hukum Minta Kapolda Maluku Utara Evaluasi Kapolres Halsel
Kuasa Hukum Minta Polda Malut Evaluasi Jajaran Polsek Obi, Soroti Perkembangan Perkara Kades Anggai

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:40

Tambang Ilegal Kaputusan Ancam Lingkungan, Parade Desak Polres Halsel Selidiki Keterlibatan Kades

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:24

Laporan Masuk Tahap Penyelidikan, Kuasa Hukum Apresiasi Polres Halsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:26

Penjualan dan Penguasaan Tongkang Diduga Libatkan Oknum Polair Polda Malut

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:53

Kordinator Poros Muda Makayoa Kritik Pembentukan Makayoa Versi Muhlas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:57

Sebut Perawat “Kampungan” Seorang Dokter Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru

Kantor Kejari HAL-SEL/istimewa

Berita

Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel

Rabu, 28 Okt 2026 - 13:02