Kecam Kades Orimakurunga, DP3A-KB: Kasus KDRT Tidak Ada Yang Kebal Hukum

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DP3A-KB Halsel temui korban untuk lakukan pendampingan (dok//JMG)

DP3A-KB Halsel temui korban untuk lakukan pendampingan (dok//JMG)

LABUHA – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A-KB) Halmahera Selatan (Halsel) kecam kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rusdi Sidik Kades Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan.

“Sebentar pejafung psikologi kami merapat untuk penjangkauan korban sudah masuk dalam daftar pengaduan KDRT ke kami DP3A-KB Halsel,” kata Karima kepada media ini, Jumat (04/10).

Karima menegaskan yang namanya kejahatan harus diproses tidak ada tebang pilih apalagi pelaku adalah pejabat yang harus menjadi contoh sebagai pablik figur yang patut dicontohi bukan sebaliknya.

“Namanya kejahatan harus di proses tidak ada tebang pilih apalagi pelaku (suami korban) adalah pejabat negara yang harusnya jadi publik figur yg patut dicontohi bukan sebaliknya,” tegas Karima.

Bahkan dia menegaskan tidak ada yang kebal hukum terhadap kasus KDRT dan kekerasan anak. Untuk itu, kasus yang melibatkan atau pelakunya Kades Orimakurunga Rusdi Sidik ini akan dikawal atau pendampingan langsung bahgian perlindungan perempuan DP3A-KB Halsel hingga tuntas.

“Pendampingan mulai terhitung Tim ketemu korban dan akan berlanjut sampai putusan,” jelas Karima.

Lebih jauh lagi, saat ini Tim Pejafung Psikologi sudah penjangkauan di rumah korban untuk pendampingan proses hukum di penyidik PPA Satreskrim Polres Halsel.

“Terhitung Tim ketemu korban dan akan berlanjut sampai putusan. Kami dampingi proses kasus ini sampai tuntas. Tadi sudah ketemu korban dirumahnya dan langsung pendampingan pemeriksaan di PPA Satreskrim Polres Halsel,” tandasnya.(red)

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Tambang Ilegal Kaputusan Ancam Lingkungan, Parade Desak Polres Halsel Selidiki Keterlibatan Kades

Berita Terkait

Tambang Ilegal Kaputusan Ancam Lingkungan, Parade Desak Polres Halsel Selidiki Keterlibatan Kades
Laporan Masuk Tahap Penyelidikan, Kuasa Hukum Apresiasi Polres Halsel
Penjualan dan Penguasaan Tongkang Diduga Libatkan Oknum Polair Polda Malut
Kordinator Poros Muda Makayoa Kritik Pembentukan Makayoa Versi Muhlas
Sebut Perawat “Kampungan” Seorang Dokter Dilaporkan ke Polres Halsel
Kuasa Hukum Sebut Kapolres Halsel Takut Kades Anggai
Belum Ada Titik Terang, 10 Bulan Tangani Perkara Anak, Kuasa Hukum Minta Kapolda Maluku Utara Evaluasi Kapolres Halsel
Kuasa Hukum Minta Polda Malut Evaluasi Jajaran Polsek Obi, Soroti Perkembangan Perkara Kades Anggai

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:40

Tambang Ilegal Kaputusan Ancam Lingkungan, Parade Desak Polres Halsel Selidiki Keterlibatan Kades

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:24

Laporan Masuk Tahap Penyelidikan, Kuasa Hukum Apresiasi Polres Halsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:26

Penjualan dan Penguasaan Tongkang Diduga Libatkan Oknum Polair Polda Malut

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:53

Kordinator Poros Muda Makayoa Kritik Pembentukan Makayoa Versi Muhlas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:57

Sebut Perawat “Kampungan” Seorang Dokter Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru

Kantor Kejari HAL-SEL/istimewa

Berita

Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel

Rabu, 28 Okt 2026 - 13:02