LABUHA – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A-KB) Halmahera Selatan (Halsel) kecam kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rusdi Sidik Kades Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan.
“Sebentar pejafung psikologi kami merapat untuk penjangkauan korban sudah masuk dalam daftar pengaduan KDRT ke kami DP3A-KB Halsel,” kata Karima kepada media ini, Jumat (04/10).
Karima menegaskan yang namanya kejahatan harus diproses tidak ada tebang pilih apalagi pelaku adalah pejabat yang harus menjadi contoh sebagai pablik figur yang patut dicontohi bukan sebaliknya.
“Namanya kejahatan harus di proses tidak ada tebang pilih apalagi pelaku (suami korban) adalah pejabat negara yang harusnya jadi publik figur yg patut dicontohi bukan sebaliknya,” tegas Karima.
Bahkan dia menegaskan tidak ada yang kebal hukum terhadap kasus KDRT dan kekerasan anak. Untuk itu, kasus yang melibatkan atau pelakunya Kades Orimakurunga Rusdi Sidik ini akan dikawal atau pendampingan langsung bahgian perlindungan perempuan DP3A-KB Halsel hingga tuntas.
“Pendampingan mulai terhitung Tim ketemu korban dan akan berlanjut sampai putusan,” jelas Karima.
Lebih jauh lagi, saat ini Tim Pejafung Psikologi sudah penjangkauan di rumah korban untuk pendampingan proses hukum di penyidik PPA Satreskrim Polres Halsel.
“Terhitung Tim ketemu korban dan akan berlanjut sampai putusan. Kami dampingi proses kasus ini sampai tuntas. Tadi sudah ketemu korban dirumahnya dan langsung pendampingan pemeriksaan di PPA Satreskrim Polres Halsel,” tandasnya.(red)







