LABUHA – Pencemaran lingkungan di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halael) Maluku Utara semakin memprihatinkan.
Limbah beracun dari rendaman bijih emas ilegal yang dikelola oleh para pengusaha tambang ilegal (tong) terus mencemari sungai dan laut, mengancam ekosistem serta kesehatan masyarakat setempat.
Situasi ini memicu desakan keras agar aparat penegak hukum yakni Polres Halsel segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku perusakan lingkungan.
Hasil investigasi media ini Senin, (03/03/2025) kemarin mengungkapkan bahwa di area tambang Kusubibi terdapat bak rendaman berukuran 6×4 meter yang digunakan untuk merendam material emas dengan campuran sianida.
Limbah hasil olahan ini langsung dialirkan ke Sungai Dolosi, yang bermuara ke laut di pesisir Desa Kusubibi.
Akibatnya, air sungai yang dulunya jernih kini berubah warna, dan populasi ikan semakin menurun drastis.
“Sungai ini dulunya jernih dan banyak ikannya. Sekarang, airnya berubah warna dan ikan-ikan mulai sulit ditemukan. Bahkan, masyarakat sudah takut menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap warga setempat enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, aktivitas rendaman emas ilegal di Kusubibi telah berlangsung lebih dari lima tahun. Pada awalnya, jumlah bak rendaman cukup banyak, tetapi kini mulai berkurang. Meski jumlahnya berkurang, pencemaran tetap terjadi karena tidak ada pengawasan pemerintah Kabupaten Halsel dan penegakan hukum yang tegas.
Terpisah, salah satu teknisi pencampur bahan kimia di lokasi tambang mengaku hanya bekerja dan tidak bisa berbuat banyak.
“Mau bagaimana lagi, saya hanya bekerja sebagai teknisi pencampur obat di rendaman ini. Semua yang terjadi di luar kendali saya,” katanya dengan nada pasrah serta meminta namanya tak dipublis.
Warga Desa Kusubibi kini berharap Pemerintah Daerah dibawa kendali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Mukhsin serta aparat kepolisian Halsel dipimpin AKB Hendra Kurniawan segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dikelola oleh pengusaha-pengusaha tong.
Jika dibiarkan, pencemaran sianida ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan menghilangkan sumber mata pencaharian nelayan setempat.
Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan serta Kapolsek Bacan Barat IPTU Fahrul didesak untuk segera bertindak tegas. Jika tidak ada tindakan, pencemaran ini berpotensi menjadi bencana ekologi yang lebih luas dan berdampak jangka panjang bagi generasi mendatang.
Untuk diketahui tepatnya 07 Agustus 2024 lalu Pemerintah Daerah Halsel yang dipimpin Safiun Rajulan, didampingi Kompol. Jamaluddin Kabag Ops Polres Halsel telah resmi menutup tambang ilegal Desa Kusubibi lantas tidak memiliki izin.
Mewakili Pemda Halsel Safiun Rajulan mengatakan tambang emas Kusubibi ini masih ketegori tambang ilegal karena belum memiliki izin yang mana seharusnya kegiatan pertambangan ini tidak bole dilakukan.
“Kami minta kepada masyarakat maupun para penambang dihentikan sampai dengan waktu yang tidak ditentukan,” kata Safiun.
Begitu juga Kabag Opt Polres Halsel Jamaluddin menegaskan segala bentuk informasi berkaitan dengan Kamtibmas agar tetap berkoordinasi dengan Polsek Bacan Barat untuk meminimalisir terjadinya gangguan keamanan.
Sekedar informasi bahwa Penutupan tambang ilegal Kusubibi dilakukan dengan rapat bersama yang melibatkan Safiun Rajulan Sekda Halsel, Kadis Lingkungan Hidup Samsu Abuabak, Kepala Desa Kusubibi Abul Fatah, Camat Bacan Barat Abdul Karim, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda serta para penambang.
Pihak kemanan mewakili Polres Halsel diantaranya Kapolsek Bacan Barat IPTU Zulkifli Mahmud, Kaur Bin Ops Sat Intelkam Ipda Wery Roy Djela, Ps Intel ll Sat Reskrim Aipda Ikram.
Namun dari data yang dihimpun Redaksi TampNews.com menyebutkan penutupan tambang ilegal Kusubibi itu hanya jadi surga telinga. Pasalnya tak butuh waktu lama, hanya berselang satu bulan kedepan tambang ilegal itu kembali beraktifitas seperti biasa hingga sekarang ini.
Terpisah Kades Kusubibi Abdul Fattah saat dikonfirmasi, Kamis (06/03/2024) membenarkan terkait masih berlangsung aktifitas tambang ilegal di desanya.
Namun semua itu ada alasanya, lantas saat ini masih Bulan Suci Ramadhan (puasa) sehingga aktifitas masyarakat di tambang ilegal itu untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Apalagi tiga peken kedepan ini Idhul Fitri 2025 sudah pasti kebutuhan masyarakat tamba banyak. “Sekarang ini masyarakat ada cari dorang pe doi puasan dan Zakat, apalagi tiga minggu lagi lebaran pasti dong pe kebutuhan tamba banyak,” tandasnya.(red)







