UU ASN Terbaru Tetapkan Batas Usia Pensiun Baru bagi PNS dan PPPK Mulai 2025

Minggu, 13 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi/TampilNews.com

Foto: Ilustrasi/TampilNews.com

TampilNews.com – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru tentang batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seiring dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada tahun 2025, menggantikan ketentuan sebelumnya, dan membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan kepegawaian di lingkungan pemerintahan.

Salah satu poin penting dalam UU ASN terbaru ini adalah penyesuaian batas usia pensiun yang dibedakan berdasarkan jenis status kepegawaian (PNS dan PPPK) serta jenjang jabatan yang diemban. Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, memperhatikan kebutuhan organisasi, serta memberi ruang regenerasi di tubuh ASN.

Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan:

1. Jabatan Manajerial

* Pimpinan Tinggi Utama: 60 tahun

* Pimpinan Tinggi Madya: 60 tahun

* Pimpinan Tinggi Pratama: 60 tahun

* Administrator: 58 tahun

* Pengawas: 58 tahun

2. Jabatan Non-Manajerial

* Pelaksana: 58 tahun

* Jabatan Fungsional:

* Ahli Pertama, Muda, dan Madya: 60 tahun

* Ahli Utama: 65 tahun

Batas Usia Pensiun PPPK Berdasarkan Jabatan:

Aturan baru juga mengatur batas usia pensiun bagi PPPK, yang selama ini cenderung seragam pada usia 58 tahun, tanpa mempertimbangkan jabatan.

Berdasarkan Pasal 55 UU ASN No. 20 Tahun 2023, berikut rincian batas usia pensiun PPPK:

* Jabatan Manajerial (termasuk Pimpinan Tinggi Utama): 60 tahun

* Jabatan Administrator: 58 tahun

* Jabatan Non-Manajerial (termasuk Pelaksana): 58 tahun

Penyesuaian ini menjadi langkah penting dalam pengakuan terhadap peran dan tanggung jawab yang berbeda pada setiap jenjang jabatan ASN, baik PNS maupun PPPK.

Dampak dan Harapan

Bagi PNS, kebijakan ini diharapkan dapat membuka ruang regenerasi pada jabatan-jabatan strategis di birokrasi. Sementara bagi PPPK, aturan baru memberi kejelasan masa kerja dan masa pensiun, khususnya bagi eks tenaga honorer yang kini telah beralih status.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPANRB akan terus melakukan sosialisasi untuk memastikan implementasi berjalan sesuai harapan.

Dengan adanya kepastian tentang batas usia pensiun, para ASN diharapkan dapat merencanakan masa pensiun secara lebih matang, sementara pengelolaan ASN di Indonesia diharapkan menjadi semakin profesional dan terstruktur.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aksi Taubat Pergerakan, PMII Desak Prabowo-Gibran Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional
Harita Nickel dan Masyarakat Kawasi Perkuat Kolaborasi Jaga Warisan Budaya Pulau Obi
Jelang Lebaran, Mendagri Minta Bupati dan Wakil Siaga di Wilayahnya Masing-masing
Pemerintah Atur Mekanisme Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Melalui PMK 13/2026
Begini Skema Terbaru PMK Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa
Bagana PW GP Ansor Sumut Hadirkan Dapur Umum Bagi Warga Terdampak Bencana
Empat Kampung di Aceh Dilaporkan “Hilang” Akibat Banjir dan Longsor
Pemkab Halsel Pastikan Tiga Warga Korban TPPO Myanmar Dipulangkan, Kadis Nakertrans Kawal Langsung Proses Pelaporan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:06

Aksi Taubat Pergerakan, PMII Desak Prabowo-Gibran Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:37

Harita Nickel dan Masyarakat Kawasi Perkuat Kolaborasi Jaga Warisan Budaya Pulau Obi

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:34

Jelang Lebaran, Mendagri Minta Bupati dan Wakil Siaga di Wilayahnya Masing-masing

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:41

Pemerintah Atur Mekanisme Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Melalui PMK 13/2026

Senin, 16 Februari 2026 - 03:31

Begini Skema Terbaru PMK Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Berita Terbaru

Kantor Kejari HAL-SEL/istimewa

Berita

Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel

Rabu, 28 Okt 2026 - 13:02