LABUHA – Dianggap gagal dalam pengawasan izin usaha Tempat Hiburan Malam (THM) Lembaga Swadaya Masyarakat Fron Demokrasi Anti Korupsi (FDAK) Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara angkat bicara.
Ketua Devisi Investigasi LSM FDAK Halsel Abdul Salam desak Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba mencopot Nasir Koda selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Selain Kadis PM-PTSP, LSM FDAK juga desak Bassam Kasuba segera mencopot Kasat Pol-PP Halsel Rustam Salmon.
Desakan pencopotan Nasir Koda Kadis PM-PTSP dan Rustam Salmon Kasat Pol-PP Halsel itu karena dinilai tidak mampu melakukan pengawasan terkait dengan pemberian izin usaha yang dikeluarkan kepada 9 pemilik Kafe yang beroperasi di Kota Labuha.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengamatannya, sejumlah tempat hiburan malam pusat Kota Labuha diduga legalkan minuman keras (Miras) jenis cap tikus selama jam oprasi.
“Harusnya ada langka tegas terkait dengan larangan tersebut karena yang dikeluarkan merupakan izin hiburan keluarga yang tidak sesuai dengan perda nomor 9 dan 10 Tahun 2024,” kata Abdul Salam.
Abdul Salam menegaskan Perda yang suda ditetapkan hukumnya wajib dilaksanakan oleh dinas terkait karena suda jelas ada dan itu harus ditegakan, apalagi DPM-PTSP ini yang memberikan izin oprasi jangan sampai pemerintahan ini dianggap lalai dalam penegakan Perda nomor 8 tahun 2006 tentang larangan asusila serta Perda nomor 9 tahun 2006 tentang larangan minuman keras.
“Sepertinya diabaikan begitu saja oleh dinas terkait, dimana hampir semua tempat hiburan malam yang diberi lebel kafe hiburan keluarga beruba menjadi tempat peredaran Miras dan obat-obatan, seharunya hal seperti itu diberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Lebih jauh lagi, jika kepala dinas terkait tidak mampu lagi menegakan peraturan yang suda berlaku sebaiknya mengundurkan diri.
“Kalau suda tidak becus lebih baik ajukan pengunduran diri karena masalah tempat hiburan malam yang ada di Halsel ini suda berulang kali melanggar aturan tapi tidak ditindak secara tegas harusnya sampai pada pencabutan izin oprasi,” bener Abdul Salam.
“Keresahan warga ini suda cukup lama tetapi sengaja dibiarkan oleh kadis dan Satpol-PP kami minta Bupati untuk evaluasi kenerja karena dinilai gagal,” tandanya.
Berdasrkan informasi yang di peroleh 9 kafe diduga memperdagangkan Miras secara bebas, memperkejakan Pekerja Seks Komersil (PSK) yang bergedok wanita pemandu lagu atau LC, ditemukannya indikasi Lc yang diagnosa HIV AIDS, masalah lainya yaitu diduga pernah mempekerjakan anak di bawah umur sampai pada pembuangan limba di lokasi kafe.(red)







