Diduga Pejabat Publik Jual Tongkang Sepihak, Publik Soroti Kewenangan

Sabtu, 26 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/google

Ilustrasi/google

HAL-SEL, tn.com – Sebuah tongkang yang diduga merupakan milik warga asal Kota Bitung, Sulawesi Utara, dilaporkan terdampar di laigoma, kecamatan kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Keberadaan tongkang tersebut menjadi perhatian setelah muncul dugaan bahwa aset tersebut telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pemiliknya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, dugaan penjualan tongkang tersebut dikaitkan kepala desa Laigoma Samsul Marwa dan salah satu Ketua DPAC PKS Pulau Makian Nahrawi Rabul. Keduanya disebut-sebut diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pemanfaatan dan penjualan tongkang tersebut untuk kepentingan tertentu.

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan dan status tongkang, kepala desa Laigoma memberikan jawaban singkat dan mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada anggota partai yang dimaksud.

“Nanti konfirmasi saja di Kanda Nahrawi,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa keberadaan tongkang tersebut berkaitan dengan kepentingan desa dan masyarakat.

“Itu kepentingan desa, kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPAC PKS Nahrawi Rabul saat di konfirmasi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diperolehnya dari pihak yang mengetahui proses tersebut, pemerintah desa sebelumnya telah menyampaikan laporan secara lisan kepada pemerintah kecamatan mengenai keberadaan tongkang.

Menurutnya, laporan tersebut bertujuan untuk membantu mencari pihak yang menjadi pemilik tongkang sekaligus memberikan informasi apabila pemiliknya berhasil diketahui.

“Kapala Desa membuat laporan secara lisan ke pemerintah kecamatan dalam rangka membantu mencari pemiliknya. Kalau diketahui pemiliknya, bisa diinformasikan. Namun, kurang lebih dua atau tiga tahun tidak ada informasi,” demikian keterangannya Nahrawi

Seiring berjalannya waktu, terutama menjelang Ramadan, pemerintah desa dan masyarakat kemudian disebut mulai mempertimbangkan agar keberadaan tongkang tersebut dapat dimanfaatkan sehingga memiliki nilai ekonomis untuk kepentingan masyarakat setempat.

Baca Juga:  Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel

Dalam proses tersebut, kepala desa disebut meminta pandangan dan petunjuk dari sejumlah pihak, termasuk dua orang advokat yang dikenalnya.

Menurut keterangannya, konsultasi tersebut dilakukan setelah kepala desa menjelaskan kronologi keberadaan tongkang dan kondisinya.

“Dia minta pandangan, minta petunjuk. Kebetulan ada teman advokat yang dia kenal baik. Saya kemudian dikomunikasikan melalui kedua advokat itu,” ungkapnya.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, pemerintah desa tidak memiliki dokumen kepemilikan atas tongkang tersebut.

“Memang secara tegas tidak memiliki dokumen pemilik. Di satu sisi, barang ini sudah lama berada di situ dan tidak diketahui siapa pemiliknya,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan pemerintah desa dan masyarakat untuk mencari cara agar barang yang telah lama berada di wilayah tersebut dapat memberikan nilai ekonomis bagi desa dan masyarakat.

Dalam proses pemanfaatan tongkang, disebut terdapat sejumlah surat yang melibatkan unsur pemerintahan desa dan masyarakat.

Surat-surat tersebut tidak hanya ditandatangani oleh kepala desa, tetapi juga oleh sekretaris desa, BPD, tokoh masyarakat, mantan imam, serta unsur pemuda.

Dokumen yang disebut antara lain berupa surat kesepakatan, surat jual beli, dan surat perjanjian terkait pembongkaran tongkang.

“Surat ini ditandatangani bukan hanya Kades, tetapi Kades, Sekdes, BPD, tokoh-tokoh masyarakat, mantan imam, semua pemuda dan tokoh pemuda,” ujarnya.

Menurutnya, proses tersebut pada dasarnya dimaksudkan sebagai bentuk kesepakatan masyarakat mengenai pemanfaatan barang yang telah lama berada di wilayah desa.

Ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan tongkang tersebut, menurut pandangannya, bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Desa Guraici.

“Bagi saya ini rahmat masyarakat setempat. Karena barang ini, insyaallah, punya nilai ekonomis untuk masyarakat dan kepentingan pembangunan masjid,” katanya.

Baca Juga:  Polres Halsel Gelar Apel Oprasi Patuh Kie Raha 2026

Ia menyebut hasil dari pemanfaatan tongkang tersebut nantinya diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pembangunan masjid.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel
Teladani Gus Dur, Muhlis Usman Ajak Pemuda Rawat Keberagaman
Sumpah Pemuda ke-98, Polres Halsel Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Persatuan
Dinilai Berpengalaman, Jefrison Pureng Didukung GMKI Bacan Menuju PIKI Halsel
NasDem Malut Pasang Target Besar, Kursi DPR RI dan Legislatif Halsel Dibidik
Bassam-Helmi Masih Satu Komitmen, Peluang Berpasangan Kembali Terbuka
Polres Halsel Gelar Apel Oprasi Patuh Kie Raha 2026
Bupati Halsel Tekankan Peran ASN dalam Pencegahan Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:02

Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:34

Teladani Gus Dur, Muhlis Usman Ajak Pemuda Rawat Keberagaman

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:38

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Halsel Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Persatuan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:18

Dinilai Berpengalaman, Jefrison Pureng Didukung GMKI Bacan Menuju PIKI Halsel

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:49

NasDem Malut Pasang Target Besar, Kursi DPR RI dan Legislatif Halsel Dibidik

Berita Terbaru

Kantor Kejari HAL-SEL/istimewa

Berita

Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel

Rabu, 28 Okt 2026 - 13:02