HAL-SEL, TN.com – Kuasa Hukum MA, Mudafar Hi Din S.H., resmi melaporkan JT ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada 19 September 2026.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STPL/541/IX/2026/SPKT.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman, pelecehan, dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan JT terhadap kliennya.
Kuasa Hukum MA menegaskan, ketiga dugaan tersebut merupakan rangkaian dalam satu peristiwa hukum, namun memiliki karakteristik dan dugaan tindak pidana yang berbeda.
“Ketiga dugaan tersebut merupakan rangkaian dalam satu peristiwa hukum, namun memiliki karakteristik dan dugaan tindak pidana yang berbeda. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta, bukti, serta keterangan para pihak guna menentukan konstruksi hukum yang tepat,” demikian keterangan Mudafar kepada media ini.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut diketahui telah berlangsung sejak Januari 2026 hingga saat ini. Dengan rentang waktu tersebut, pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah disampaikan.
“Kami meminta kepada Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasat Reskrim agar laporan ini dapat diproses secara cepat, transparan, profesional, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Mudafar berharap proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Selanjutnya, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengawal proses hukum tersebut dan menghormati setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.(*)







