Diduga Ancam, Lecehkan dan Cemarkan Nama Baik, JT Dilaporkan ke Polres Halsel

Minggu, 20 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum MA saat Memasukkan Laporan atas JT ke Polres Halse. Dok: Istimewa

Kuasa Hukum MA saat Memasukkan Laporan atas JT ke Polres Halse. Dok: Istimewa

HAL-SEL, TN.com – Kuasa Hukum MA, Mudafar Hi Din S.H., resmi melaporkan JT ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada 19 September 2026.

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STPL/541/IX/2026/SPKT.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman, pelecehan, dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan JT terhadap kliennya.

Kuasa Hukum MA menegaskan, ketiga dugaan tersebut merupakan rangkaian dalam satu peristiwa hukum, namun memiliki karakteristik dan dugaan tindak pidana yang berbeda.

“Ketiga dugaan tersebut merupakan rangkaian dalam satu peristiwa hukum, namun memiliki karakteristik dan dugaan tindak pidana yang berbeda. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta, bukti, serta keterangan para pihak guna menentukan konstruksi hukum yang tepat,” demikian keterangan Mudafar kepada media ini.

Peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut diketahui telah berlangsung sejak Januari 2026 hingga saat ini. Dengan rentang waktu tersebut, pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah disampaikan.

“Kami meminta kepada Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasat Reskrim agar laporan ini dapat diproses secara cepat, transparan, profesional, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Mudafar berharap proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Selanjutnya, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengawal proses hukum tersebut dan menghormati setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.(*)

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Tambang Ilegal Kaputusan Ancam Lingkungan, Parade Desak Polres Halsel Selidiki Keterlibatan Kades

Berita Terkait

Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel
Teladani Gus Dur, Muhlis Usman Ajak Pemuda Rawat Keberagaman
Sumpah Pemuda ke-98, Polres Halsel Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Persatuan
Dinilai Berpengalaman, Jefrison Pureng Didukung GMKI Bacan Menuju PIKI Halsel
NasDem Malut Pasang Target Besar, Kursi DPR RI dan Legislatif Halsel Dibidik
Bassam-Helmi Masih Satu Komitmen, Peluang Berpasangan Kembali Terbuka
Polres Halsel Gelar Apel Oprasi Patuh Kie Raha 2026
Bupati Halsel Tekankan Peran ASN dalam Pencegahan Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:02

Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:34

Teladani Gus Dur, Muhlis Usman Ajak Pemuda Rawat Keberagaman

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:38

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Halsel Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Persatuan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:18

Dinilai Berpengalaman, Jefrison Pureng Didukung GMKI Bacan Menuju PIKI Halsel

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:49

NasDem Malut Pasang Target Besar, Kursi DPR RI dan Legislatif Halsel Dibidik

Berita Terbaru

Kantor Kejari HAL-SEL/istimewa

Berita

Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel

Rabu, 28 Okt 2026 - 13:02