TampilNews.com, LABUHA — Seorang Kepala Desa kembali terciduk dalam razia penertiban yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Halmahera Selatan. Dalam operasi yang berlangsung Rabu malam (9/4/25), aparat mendapati Satu Kepala Desa berinisial JT (50) berada di salah satu tempat hiburan malam di kawasan pusat Kota Labuha.
Menurut penyidik Provos Satpol PP, JT ditemukan sedang berada di dalam area kafe karaoke Bunga’ Low 03, yang dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas tak senonoh. Di lokasi tersebut, petugas juga mencurigai adanya upaya menghilangkan barang bukti berupa minuman keras yang sempat dibuang oleh salah satu pengunjung.
“Awalnya dia terlihat di luar, di dekat pintu. Tapi saat kami masuk, JT sudah berada di dalam, berdekatan dengan beberapa wanita. Kami juga melihat salah satu dari mereka membuang sesuatu yang diduga miras,” ungkap salah satu penyidik kepada wartawan.
Saat diperiksa, JT membantah telah masuk ke dalam ruangan kafe. Ia berdalih hanya datang untuk mengambil kabel miliknya dan sekadar duduk di luar. Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Satpol PP yang menyatakan memiliki bukti kuat keberadaannya di dalam ruangan.
“Kami tidak bekerja berdasarkan cerita, tapi bukti. Yang bersangkutan kami temukan jelas berada di dalam ruangan hiburan. Pengakuannya bertolak belakang dengan realita di lapangan,” tegas penyidik.
Selain mengamankan JT, dalam razia yang sama, Satpol PP juga menjaring sejumlah pasangan muda-mudi dari dua penginapan berbeda di Labuha. Di Penginapan Pelangi, petugas mengamankan empat orang: S (29), M (22), IK (25), dan AM (19). Sementara dari penginapan Villanov, turut diamankan pasangan S (27) dan R (27).
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Halmahera Selatan, Irvan Zam Zam, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari instruksi langsung Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dalam menjaga ketertiban serta moral aparatur desa.
“Bupati sudah tegas menyatakan tidak ada toleransi bagi kepala desa atau perangkat desa yang melanggar etika atau menyalahgunakan jabatan. Kami hanya menjalankan perintah untuk menertibkan,” ujar Irvan.
Sebagaimana diketahui, Bupati Bassam Kasuba sebelumnya telah memberhentikan empat kepala desa pada Maret 2025 karena dianggap melanggar ketentuan dan tidak menjalankan amanah. Langkah tegas ini dinilai sebagai bentuk komitmen dalam membangun pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, dan berintegritas. (*)







