Kuasa Hukum Korban Minta Polsek Obi Segera Tahan Tersangka Kasus Pencurian

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum, Mudafar Hi Din. Dok : Istimewa.

Kuasa Hukum, Mudafar Hi Din. Dok : Istimewa.

HALSEL – Kuasa hukum korban pencurian mesin, Mudafar Hi. Din, S.H., meminta Polsek Obi bersikap transparan dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang dilaporkan masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan terkait penanganan kasus pencurian mesin yang telah dilaporkan sejak 25 Agustus 2023, dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/VIII/2023/SPKT/Polsek Obi, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/04/VIII/2023/Reskrim.

Mudafar menilai, proses penanganan perkara yang berlarut-larut telah merugikan kliennya, baik secara materil maupun immateril. Selain itu, jarak tempat tinggal klien dengan Polsek Obi turut menjadi kendala dalam mengikuti perkembangan perkara.

“Kami meminta Polsek Obi bersikap transparan dan bertanggung jawab. Jangan sampai perkara ini dibiarkan tanpa kepastian hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam penangguhan penahanan tersangka. Menurutnya, selama masa penangguhan, tersangka justru berulang kali mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menimbulkan keresahan, tanpa menunjukkan iktikad baik.

“Perilaku tersangka yang kembali ke TKP bahkan berpotensi menghilangkan barang bukti seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melakukan penahanan kembali,” ujarnya.

Mudafar menambahkan, tindakan tersangka tersebut dinilai telah memenuhi syarat subjektif penahanan, terlebih syarat objektif juga telah terpenuhi.

Ia turut mempertanyakan alasan penangguhan penahanan yang dikaitkan dengan perkara harta gono-gini. Menurutnya, hal tersebut tidak relevan karena merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama, bukan ranah kepolisian.

“Alasan tersebut tidak logis dan justru menimbulkan tanda tanya dalam penanganan perkara pidana ini,” katanya.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa tersangka dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, bahkan sempat mencoba melarikan diri dari Pelabuhan Kupal menuju Desa Wayaua saat hendak diamankan.

Lebih lanjut, Mudafar menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, penahanan terhadap tersangka seharusnya dapat dilakukan. Tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476, diancam pidana penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga:  Teladani Gus Dur, Muhlis Usman Ajak Pemuda Rawat Keberagaman

Dengan ancaman tersebut, lanjutnya, sesuai Pasal 100 ayat (1) KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, penahanan dinilai memenuhi syarat untuk dilakukan.

“Keputusan penangguhan penahanan ini berisiko mencederai rasa keadilan korban. Apalagi tersangka kembali membuat ulah selama masa penangguhan, sementara Polsek Obi tidak mengambil langkah tegas. Ini terkesan mengistimewakan tersangka,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyidik. Namun, jika tidak ada langkah tegas, tidak menutup kemungkinan akan ditempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami meminta Polsek tidak mengistimewakan perkara ini. Alasan penangguhan penahanan terkesan dibuat-buat dan diduga ada kepentingan pihak tertentu,” pungkasnya.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel
Teladani Gus Dur, Muhlis Usman Ajak Pemuda Rawat Keberagaman
Sumpah Pemuda ke-98, Polres Halsel Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Persatuan
Dinilai Berpengalaman, Jefrison Pureng Didukung GMKI Bacan Menuju PIKI Halsel
NasDem Malut Pasang Target Besar, Kursi DPR RI dan Legislatif Halsel Dibidik
Bassam-Helmi Masih Satu Komitmen, Peluang Berpasangan Kembali Terbuka
Polres Halsel Gelar Apel Oprasi Patuh Kie Raha 2026
Bupati Halsel Tekankan Peran ASN dalam Pencegahan Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:02

Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:34

Teladani Gus Dur, Muhlis Usman Ajak Pemuda Rawat Keberagaman

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:38

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Halsel Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Persatuan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:18

Dinilai Berpengalaman, Jefrison Pureng Didukung GMKI Bacan Menuju PIKI Halsel

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:49

NasDem Malut Pasang Target Besar, Kursi DPR RI dan Legislatif Halsel Dibidik

Berita Terbaru

Kantor Kejari HAL-SEL/istimewa

Berita

Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel

Rabu, 28 Okt 2026 - 13:02