TampilNews.com, HALSEL – Kapal Pengawas Perikanan dan Kelautan HIU 13 dari Stasiun PSDKP Ambon menangkap satu kapal jenis pajeko asal Bitung saat beroperasi di perairan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Kapal itu diamankan karena diduga melanggar izin usaha subsektor penangkapan ikan.
Koordinator Satwas PSDKP Halsel, Sunapit M. Taher, menyebut bahwa kapal tersebut memiliki izin pusat, namun beroperasi di wilayah yang tidak sesuai dengan ketentuan, yakni melakukan penangkapan di bawah 12 mil laut.
“Aturan jelas melarang kapal itu beroperasi di zona tersebut sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan,” kata Sunapit yang juga sapa Apit Jumat, 29 Agustus 2025 via whatsapp.
Usai ditangkap, kapal bersama seluruh awaknya digiring ke Kantor Satwas PSDKP Halmahera Selatan di Bacan untuk diproses lebih lanjut.
“Kapal ini kami adhock ke Bacan agar bisa ditangani sesuai mekanisme. Kasusnya akan diproses melalui sanksi administrasi,” ujar Apit.
Operasi pengawasan laut itu dipimpin langsung Kepala Stasiun PSDKP Ambon. Taher menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kami akan terus memperketat pengawasan demi menjaga kelestarian sumber daya laut dan menegakkan aturan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia,” tutupnya.(*)







