LABUHA – Kasus dugaan penghasutan yang menyeret Kepala Desa Anggai, Kecamatan Obi, berinisial KT, memasuki tahap gelar perkara di Polres Halmahera Selatan, Sabtu (20/6/2026).
Kuasa hukum pelapor, Mudafar Hi Din S.H., menilai perkara tersebut telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Menurutnya, penyidik Polsek Obi telah mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penghasutan. Bukti tersebut meliputi keterangan sejumlah saksi, dokumen atau surat yang diduga berkaitan dengan peristiwa penghasutan, serta rekaman video yang memperlihatkan pengarahan massa yang diduga dilakukan oleh terlapor selaku Kepala Desa Anggai.
“Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, kami berkeyakinan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perkara dugaan penghasutan ini sudah semestinya digelar untuk peningkatan status hukum,” ujar Mudafar .
Ia menegaskan bahwa gelar perkara merupakan langkah penting untuk menguji kecukupan alat bukti yang telah diperoleh penyidik selama proses penyelidikan berlangsung.
Sementara itu, Kapolsek Obi, IPDA Daffa Raissa Putra, S.Tr.K., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (19/6/2026) malam, membenarkan bahwa perkara tersebut akan dibahas dalam gelar perkara di Polres Halmahera Selatan.
“Untuk perkara tersebut rencananya besok Sabtu digelarkan di Polres,” kata Daffa.
Ia menjelaskan, dalam proses gelar perkara tersebut penyidik juga akan melibatkan keterangan ahli guna memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana yang disangkakan sehingga dapat ditentukan apakah kasus tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dalam gelar nanti akan digunakan pendapat ahli untuk memastikan apakah perkara ini dapat naik ke tahap sidik atau tidak,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, hasil gelar perkara belum diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian.(*)







