Gaji Karyawan di Bawa UMP, Tiga Perusahan Eks Ketua DPRD Halsel Disanksi.

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/tampilNews.com

Ilustrasi/tampilNews.com

LABUHA – Kasus dugaan pelanggaran pembayaran puluhan gaji karyawan di bawa Upah Minimun Provinsi (UMP) oleh perusahaan PT. Babang Raya temui terang.

Bukan hanya PT. Babang Raya, dua perusahan lain milik keluarga Umar Hi Soleman juga ditemukan membayar gaji karyawan masih di bawa UMP.

Berdasarkan penetapan UMP Maluku Utara tahun 2026 sebesar Rp3.510.000 (tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi buka suara terkait pelanggaran yang dilakukan tiga perusahan milik keluarga Umar Hi Soleman.

Tiga perusahan itu diantaranya PT. Babang Raya, PT. Swadaya Tradindo Penta dan PT. Ajhi Pratama.

Perusahan-perusahan itu terbukti membayar upah atau gaji karyawan dibawa UMP yang ditetapkan pemerintah.

Berikut data tiga perusahan dan besaran gaji puluhan karyawan dianggap melanggar ketentuan.

PT BABANG RAYA

Mempekerjakan sebanyak delapan karyawan terdiri dari tujuh orang operator dan satu kondektur. Delapan karyawan ini bekerja pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Labuha, Kecamatan Bacan.

Tiga karyawan memperoleh gaji Rp2 juta setiap bulan, Tiga orang lagi digaji Rp2 juta dan 1 orang masih menerima upah Rp1,5 juta.

“Kesimpulan semua gaji operator dan kondektur yang bekerja pada SPBU Labuha milik PT Babang Raya masih di bawa UMP,” ungkap Analisis Perjanjian Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Kepatuhan Upah yang disampaikan Disnakertrans Halsel kepada redaksi tampilnews.com, Rabu 12 Agustus 2026.

PT. SWADAYA TRADINDO PENTA

Sebanyak delapan karyawan diantanya enam orang bekerja sebagai kondektur dan dua orang sopir mobil tanki. Mereka bekerja sebagai distribusi minyak mengenakan mobil tanki dari PT Pertamina (Persero) Desa Babang Kecamtan Bacan Timur ke SPBU milik PT. Babang Raya di Labuha serta SPBU milik PT. Ajhi Pratama di Babang.

Baca Juga:  Polres Halsel Gelar Apel Oprasi Patuh Kie Raha 2026

Ulasan delapan karyawan ini masih menerima gaji dibawa UMP yakni enam orang karyawan dengan gaji Rp2,9 juta. Begitu juga dengan dua karyawan kondektur sopir mobil tanki menerima upah Rp2.9 juta.

“Kesimpulan semua pekerja di PT. Swadaya Tradindo Penta masih di bawa UMP,” papar analisis PKWT dan Kepatuhan Upah oleh Disnakertrans Halsel.

PT. AJHI PRATAMA

10 karyawan, durasi bekerja satu tahun namun masih menerima gaji dibawa UMP yakni tiga orang menerima upah Rp2 juta, empat orang digaji Rp2.9 juta dan tiga orang lagi menerima upah Rp1,5 juta.

“Kesimpulan semua gaji operator di SPBU Babang milik PT. Ajhi Pratama di bawa UMP,”  jelas Disnakertrans Halsel dalam analisi PKWT dan Kepatuhan Upah.

Hal itu juga kembali ditegaskan Kadisnakertrans Halsel Dr. Daud Djubedi.

Daud mengemukakan setelah menerima domumen kontrak kerja seluruh karyawan dari tiga perusahan tersebut kemudian menganalisa. Dari dokumen kontrak kerja perusahan dan karyawan tersebut terdapat pembayaran gaji pulluhan karyawan masih dibawa UMP dengan selisi ratusan ribu hingga jutaan.

Eks Kepala Bappelitbangda Halsel itu langsung memerintahkan Bidan Penyelasaian Perselihan Hubungan Kerja Industri (PHI) Disnaker untuk melayangkan surat teguran kepada tiga perusanan tersebut.

Menurut Daud surat teguran dan sanksi telah dilayangkan karena tiga perusahan ini terbukti mempekerjakan karyawan hingga bertahun-tahun dengan upah masih dibawa UMP.

“Saya sudah perintahkan PHI untuk surat teguran dan sanksi kepada tiga perusahan milik Umar Hi Soleman yang mempekerjakan karyatan dengan upah atau gaji dibawa UMP,” ungkap Daud.

Daud menjelaskan, berdasarkan data yang diberikan oleh tiga perusaha tersebut sangat jelas karyawan masih menerima upah dibawa UMP. “Kami menganalisa secara detail berdasarkan kontrak kerja mereka,” tandasnya Eks Juru Bicara Pemda Halsel itu.

Baca Juga:  Sumpah Pemuda ke-98, Polres Halsel Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Persatuan

Penetapan UMP berlaku mulai 1 Januari 2026. Larangan bayar gaji karyawan di bawa UMP bisa kena pidana.

Untuk diketahui penetapan UMP 2026 menjadi batas upah minimum terendah yang boleh dibayarkan perusahan kepada pekerja dengan masa kerja di bawa 1 tahun.

Penetapan UMP dilakukan pemerintah daerah berdasarkan formula dan ketentuan nasional.

Perusahan dilarang membayar upah di bawa UMP. Ketentuan ini ditegaskan dalam pasal 88 E ayat (2) UU No. 6 tahun 2023, yang menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah sesuai upah minimum yang berlaku.

Ini berarti tidak ada alasan “kesepakatan internal” atau “kondisi perusahan” untuk membayar di bawa UMP.

Aturan UMP secara khusus melindungi:

1. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun

2. Pekerja dengan status hubungan kerja sah

3. Pekerja diseluruh sektor usaha

Untuk pekerja diatas 1 tahun, upah harus mengacu pada struktur dan skala upah perusahan, bukan semata UMP.

Membayar upah di bawa UMP bukan hanya beresiko sanksi administratif, perusahan juga dapat dikenakan:

1. Sanksi pidana

2. Konflik hubungan industrial

3. Pemeriksaan ketenagakerjaan

4. Kerugian repotasi bisnis.(red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel
Teladani Gus Dur, Muhlis Usman Ajak Pemuda Rawat Keberagaman
Sumpah Pemuda ke-98, Polres Halsel Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Persatuan
Dinilai Berpengalaman, Jefrison Pureng Didukung GMKI Bacan Menuju PIKI Halsel
NasDem Malut Pasang Target Besar, Kursi DPR RI dan Legislatif Halsel Dibidik
Bassam-Helmi Masih Satu Komitmen, Peluang Berpasangan Kembali Terbuka
Polres Halsel Gelar Apel Oprasi Patuh Kie Raha 2026
Bupati Halsel Tekankan Peran ASN dalam Pencegahan Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:02

Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:34

Teladani Gus Dur, Muhlis Usman Ajak Pemuda Rawat Keberagaman

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:38

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Halsel Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Persatuan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:18

Dinilai Berpengalaman, Jefrison Pureng Didukung GMKI Bacan Menuju PIKI Halsel

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:49

NasDem Malut Pasang Target Besar, Kursi DPR RI dan Legislatif Halsel Dibidik

Berita Terbaru

Kantor Kejari HAL-SEL/istimewa

Berita

Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel

Rabu, 28 Okt 2026 - 13:02