Labuha, Maluku Utara – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Halmahera Selatan kembali disorot. Lembaga Investigasi Negara (LIN) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara tidak berhenti pada pemeriksaan kepala desa, tetapi menelusuri aliran uang hingga pihak swasta yang diduga menerima pembayaran dari dana tersebut.
Ketua Divisi Hukum dan Hak Asasi Manusia DPC LIN Kabupaten Halmahera Selatan, Taufik A. Rahman, SH, menilai dugaan pengalihan Dana Desa untuk melunasi utang pribadi tidak semestinya diperlakukan semata sebagai persoalan utang-piutang.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan pengusaha lokal berinisial BT alias Boyke Tendean dalam praktik yang disebutnya berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Taufik, pencabutan laporan oleh pelapor tidak serta-merta menghapus kewenangan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana.
“Korupsi dan TPPU secara dogmatis diklasifikasikan sebagai delik biasa (offense crime), bukan delik aduan (klachtdelict), sehingga demi hukum, penyidik Polda Maluku Utara wajib melanjutkan proses hukum secara ex-officio demi menegakkan kepastian hukum dan keadilan tanpa terikat pada kehendak subjek pelapor,” ujar Taufik, Kamis (3/9/2026).
Alumni Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) itu mengatakan pengusutan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan TPPU di Halmahera Selatan menjadi kewenangan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Menurut dia, dugaan penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk membayar utang pribadi dapat masuk dalam ranah pidana apabila unsur-unsur tindak pidana korupsi terpenuhi.
“Secara hukum pidana materiil, tindakan para Kepala Desa yang diduga mengalihkan anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk kemaslahatan publik demi melunasi utang pribadi, telah memenuhi seluruh unsur pidana di dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Taufik.
Ia menduga persoalan tersebut diperparah dengan adanya manipulasi atau pemalsuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa.
Taufik juga meminta penyidik tidak hanya melihat perkara dari sisi kepala desa. Menurut dia, pihak swasta yang diduga menerima aliran dana juga perlu diperiksa untuk mengetahui asal-usul uang yang diterima.
“Sebab, usaha pinjaman dari rentenir swasta dalam penerapan bunga fantastis mencapai 40 persen di luar sistem perbankan resmi menjadi petunjuk hukum pidana materiil bahwa terdapat niat jahat (mens rea) untuk menarik keuntungan dari sumber pendanaan yang tidak sah,” tegasnya.
Taufik menilai dugaan keterlibatan Boyke Tendean perlu ditelusuri dari perspektif tindak pidana pencucian uang. Ia meminta penyidik menguji apakah pihak swasta tersebut mengetahui atau patut menduga dana yang diterimanya berasal dari tindak pidana.
“Berdasarkan elemen objektif pasal tersebut, pengusaha swasta dapat dipidana apabila ia menerima atau menguasai transfer dana yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari hasil tindak pidana. Secara hukum, pengusaha tersebut secara objektif patut diduga bahwa nominal pelunasan utang yang masif mustahil bersumber dari penghasilan resmi seorang kepala desa, melainkan dari penyelewengan kas negara,” jelasnya.
Atas dasar itu, DPC LIN Halsel mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara memperkuat penyidikan dengan mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebelum menentukan status hukum pihak-pihak yang terlibat.
Taufik juga mendorong penyidik menggunakan pendekatan follow the money, bukan hanya berfokus pada siapa yang diduga melakukan perbuatan pidana.
Menurut dia, penelusuran transaksi keuangan diperlukan untuk mengetahui ke mana Dana Desa mengalir dan siapa saja yang menerima manfaat dari transaksi tersebut.
Ia merujuk pada Pasal 72 UU Nomor 8 Tahun 2010 untuk meminta data transaksi perbankan kepada PPATK dalam rangka mengungkap dugaan pencucian uang.
“Apabila penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara melakukan pembiaran (undue delay) atau membatasi penyidikan hanya pada level kepala desa tanpa menyentuh aktor swasta selaku penampung dana, maka hal tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap konstitusi serta mengaburkan esensi penegakan hukum pidana yang berkeadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Boyke Tendean terkait tudingan yang disampaikan Taufik. Demikian pula, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Ditreskrimsus Polda Maluku Utara mengenai perkembangan pengusutan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan TPPU tersebut. (*)







