Dugaan Pengalihan Tongkang Milik Warga Bitung Disorot, PARADE Desak APH Usut Pelaku

Minggu, 27 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua parade malut, Sahmar/istimewa

Ketua parade malut, Sahmar/istimewa

HAL-SEL, TN.com – Dugaan pengalihan atau penjualan sebuah tongkang milik warga Bitung, Sulawesi Utara, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik mulai menjadi sorotan. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera turun tangan untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penguasaan dan pengalihan aset tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan perkara ini menyeret nama Kepala Desa Laigoma, Samsul Marwa, dan Ketua DPAC PKS Pulau Makian, Nahrawi Rabul. Keduanya disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dugaan penguasaan maupun dijual tongkang yang diklaim sebagai milik warga Bitung.

Persoalan tersebut dinilai serius apabila nantinya terbukti bahwa tongkang tersebut memang merupakan milik pihak tertentu dan telah dialihkan atau diperjualbelikan tanpa persetujuan pemilik yang sah.

Direktur PARADE (Pergerakan Aktivis Demokrasi) Maluku Utara, Sahmar M. Zen, mendesak APH tidak berhenti pada informasi awal, tetapi segera menelusuri seluruh rangkaian dugaan transaksi dan penguasaan aset tersebut.

“APH harus memeriksa secara menyeluruh siapa pemilik sah tongkang tersebut, bagaimana proses penguasaannya, apakah pernah terjadi transaksi, siapa yang melakukan transaksi, kepada siapa dialihkan, serta atas dasar dokumen apa pengalihan itu dilakukan,” tegas Sahmar. (26/09/2026)

Menurutnya, pemeriksaan juga perlu mencakup dokumen kepemilikan, bukti transaksi, dokumen pengalihan, keterangan saksi, serta pihak-pihak yang mengetahui atau diduga terlibat dalam proses penguasaan dan pemindahan aset tersebut.

“Jangan sampai persoalan kepemilikan aset masyarakat justru dibiarkan tanpa kejelasan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka harus dibuka secara terang dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sahmar menegaskan, desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, proses hukum diperlukan justru untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau sebaliknya.

“Semua pihak harus diperiksa secara objektif. Jika tidak terbukti, tentu harus dijelaskan. Tetapi jika ditemukan bukti adanya pengalihan tanpa hak, maka harus ada proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Baca Juga:  Teladani Gus Dur, Muhlis Usman Ajak Pemuda Rawat Keberagaman

PARADE MALUT menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan mendorong APH mengusutnya secara transparan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel
Teladani Gus Dur, Muhlis Usman Ajak Pemuda Rawat Keberagaman
Sumpah Pemuda ke-98, Polres Halsel Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Persatuan
Dinilai Berpengalaman, Jefrison Pureng Didukung GMKI Bacan Menuju PIKI Halsel
NasDem Malut Pasang Target Besar, Kursi DPR RI dan Legislatif Halsel Dibidik
Bassam-Helmi Masih Satu Komitmen, Peluang Berpasangan Kembali Terbuka
Polres Halsel Gelar Apel Oprasi Patuh Kie Raha 2026
Bupati Halsel Tekankan Peran ASN dalam Pencegahan Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:02

Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:34

Teladani Gus Dur, Muhlis Usman Ajak Pemuda Rawat Keberagaman

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:38

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Halsel Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Persatuan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:18

Dinilai Berpengalaman, Jefrison Pureng Didukung GMKI Bacan Menuju PIKI Halsel

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:49

NasDem Malut Pasang Target Besar, Kursi DPR RI dan Legislatif Halsel Dibidik

Berita Terbaru

Kantor Kejari HAL-SEL/istimewa

Berita

Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel

Rabu, 28 Okt 2026 - 13:02