tampilNews.com, HALSEL – Kasus korupsi yang menyeret nama Pegawai BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Yoga Adikonang, S.A., M.Si, kian menyeruak setelah terungkap adanya aliran dana dari dua kontraktor asal HALSEL yang ikut terseret.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Yoga menerima uang melalui perantara maupun langsung dari para penyedia proyek. Total dana yang diterima mencapai Rp800 juta.
Rinciannya, Leny Syahrir selaku Direktur PT. Bangun Utama Mandiri Nusa memberikan uang sebesar Rp700 juta melalui Saksi Neindah Sari Victor di Kompleks Pelabuhan Perikanan Ternate. Uang tersebut diserahkan dua kali, yakni Rp400 juta pada Maret 2021 dan Rp300 juta pada April 2021. Selain itu, Leny juga mentransfer Rp250 juta ke rekening yang diberikan Yoga dalam dua tahap, masing-masing Rp150 juta dan Rp100 juta pada tahun 2021.
Sementara itu, Mulyanto Djafar, staf CV. Archie Plan, menyerahkan uang Rp100 juta pada awal 2020 di rumah Sahrir Saroden di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate.
Tak berhenti di situ, pada Februari–Maret 2021, Jervis Giovanly Leo alias Jervis, Direktur CV. Modern Maju Membangun, juga diminta memberikan Rp250 juta melalui Muhammad Anas M. Arif di Toko Modern Mart miliknya.
Uang-uang tersebut diduga berkaitan dengan audit yang dilakukan Yoga bersama tim BPK Maluku Utara di Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan Surat Tugas Nomor: 06/ST/XIX.TER/01/2021 tanggal 26 Januari 2021. Objek pemeriksaan di antaranya sejumlah proyek strategis seperti:
* Pekerjaan Jalan Sirtu di GOR GBK Desa Tuokona senilai Rp1,5 miliar oleh CV. Modern Maju Membangun.
* Jalan Sirtu Madopolo, Obi, senilai Rp2,5 miliar oleh CV. Modern Maju Membangun.
* Ruang Operasi (MIKO) RSUD Labuha senilai Rp2,3 miliar oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa.
* Pelebaran Jalan Labuha–Panambuang senilai Rp11,9 miliar oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa.
* Pembangunan Pasar Tuokona oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa.
Dalam proses audit proyek, CV. Modern Maju Membangun mengalami keterlambatan material. Atas kondisi itu, Yoga menyampaikan kepada staf Jervis, Ipin Hi. Payo, bahwa ia akan “tutup mata” dan tidak memberikan temuan denda keterlambatan.
Namun, setelah audit selesai, Yoga kembali menekan Jervis agar menyerahkan uang Rp250 juta dengan ancaman jika tidak, hasil pemeriksaan akan dijadikan temuan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi tampilNews.com masih berupaya mengonfirmasi nasib dua kontraktor tersebut.
Kasus ini menegaskan praktik suap yang melibatkan aparat pemeriksa negara dengan kontraktor penyedia proyek daerah.(*)







