Barbara Cs Dilaporkan ke Polres Halsel, PWI Minta Penegakan UU Pers

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan PWI terhadap Pemilik Kusuislad. Dok :Istimewa

Laporan PWI terhadap Pemilik Kusuislad. Dok :Istimewa

Bacan, Maluku Utara – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan resmi melaporkan Barbara bersama pihak pengelola Kusu Island Resort ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan menghalangi tugas jurnalistik. Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk respons organisasi profesi terhadap dugaan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor STPL/422/VII/2026/SPKT, yang diterbitkan Senin (27/7/2026) pukul 15.00 WIT.

Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, didampingi Sekretaris PWI Sadam Hadi bersama sejumlah pengurus dan anggota, meminta Kapolres Halmahera Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami secara kelembagaan berharap atensi Pak Kapolres agar mengusut kasus ini secara transparan. Sebagai bagian dari upaya mendukung kemerdekaan pers di wilayah Halmahera Selatan,” ujar Samsudin.

Menurut Samsudin, tindakan Barbara, warga negara asing (WNA) berkebangsaan Austria yang disebut sebagai pengelola Kusu Island Resort, tidak dapat dibenarkan karena diduga menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Mestinya pengelola resort tidak menghalangi kerja pers sebagaimana dilakukan oleh Barbara terhadap rekan kami (Asbar Ikram) yang menolak diwawancarai, pengambilan foto serta video di kawasan resort. Karena rekan kami menjalankan tugas profesi yang dijamin Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” kata Samsudin.

PWI Halmahera Selatan menegaskan langkah hukum tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kebebasan pers sekaligus memastikan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.

Untuk itu, PWI meminta penyidik Polres Halmahera Selatan memproses laporan tersebut dengan mengacu pada ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers.

Baca Juga:  Sumpah Pemuda ke-98, Polres Halsel Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Persatuan

“Langkah hukum yang diambil sebagai bagian dari menjunjung tinggi kebebasan pers di Indonesia,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel
Teladani Gus Dur, Muhlis Usman Ajak Pemuda Rawat Keberagaman
Sumpah Pemuda ke-98, Polres Halsel Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Persatuan
Dinilai Berpengalaman, Jefrison Pureng Didukung GMKI Bacan Menuju PIKI Halsel
NasDem Malut Pasang Target Besar, Kursi DPR RI dan Legislatif Halsel Dibidik
Bassam-Helmi Masih Satu Komitmen, Peluang Berpasangan Kembali Terbuka
Polres Halsel Gelar Apel Oprasi Patuh Kie Raha 2026
Bupati Halsel Tekankan Peran ASN dalam Pencegahan Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:02

Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:34

Teladani Gus Dur, Muhlis Usman Ajak Pemuda Rawat Keberagaman

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:38

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Halsel Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Persatuan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:18

Dinilai Berpengalaman, Jefrison Pureng Didukung GMKI Bacan Menuju PIKI Halsel

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:49

NasDem Malut Pasang Target Besar, Kursi DPR RI dan Legislatif Halsel Dibidik

Berita Terbaru

Kantor Kejari HAL-SEL/istimewa

Berita

Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel

Rabu, 28 Okt 2026 - 13:02