APH-MALUT Laporkan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Halmahera Timur ke KPK RI

Jumat, 4 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Aliansi Pemerhati Hukum Maluku Utara (APH-MALUT) di Jakarta resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, tahun anggaran 2020.

Laporan tersebut disampaikan APH-MALUT pada Kamis, 3 September 2026. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator Lapangan APH-MALUT, Rizal Damola, mengatakan langkah pelaporan ditempuh untuk mendorong proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di Kabupaten Halmahera Timur sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Jalur ini kami tempuh demi memastikan penegakan hukum bagi koruptor di Halmahera Timur dapat memberikan efek jera,” kata Rizal dalam keterangan tertulisnya.

Menurut APH-MALUT, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan persoalan serius yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat. Karena itu, mereka menilai upaya pemberantasan korupsi harus terus diperkuat, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Sorotan APH-MALUT kali ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur tahun anggaran 2020.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur diketahui telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana pencegahan dan penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Halmahera Timur bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan ekspose hasil penyelidikan dan membahas sejumlah fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBD Kabupaten Halmahera Timur tahun anggaran 2020 sebesar Rp9.075.953.300. Anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.

Baca Juga:  NasDem Malut Pasang Target Besar, Kursi DPR RI dan Legislatif Halsel Dibidik

Dari total anggaran tersebut, terdapat anggaran sebesar Rp2.431.027.800 yang digunakan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) serta berbagai kelengkapan medis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Kejaksaan menemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19. Dugaan tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Atas dasar itu, APH-MALUT kemudian melayangkan laporan kepada KPK. Mereka mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.

Dalam pernyataannya, APH-MALUT turut menyebut nama Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, serta mantan Bendahara Dinas Kesehatan Halmahera Timur, Edy Septiagus Rajab.

APH-MALUT meminta aparat penegak hukum mengusut keterlibatan kedua pihak tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.

“​​Kami mendesak KPK agar segera menetapkan Ricky Chairul Richfat, Sekda Halmahera Timur, sebagai tersangka dan segera memproses mantan Bendahara Dinas Kesehatan Halmahera Timur, Edy Septiagus Rajab, karena keduanya diduga terlibat,” ujar Rizal.

Meski demikian, tudingan tersebut masih berupa laporan dan dugaan dari pihak APH-MALUT. Penetapan tersangka maupun pembuktian adanya tindak pidana korupsi merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

APH-MALUT menyatakan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut dan meminta aparat penegak hukum bekerja secara transparan serta profesional dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran Covid-19 di Halmahera Timur.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel
Teladani Gus Dur, Muhlis Usman Ajak Pemuda Rawat Keberagaman
Sumpah Pemuda ke-98, Polres Halsel Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Persatuan
Dinilai Berpengalaman, Jefrison Pureng Didukung GMKI Bacan Menuju PIKI Halsel
NasDem Malut Pasang Target Besar, Kursi DPR RI dan Legislatif Halsel Dibidik
Bassam-Helmi Masih Satu Komitmen, Peluang Berpasangan Kembali Terbuka
Polres Halsel Gelar Apel Oprasi Patuh Kie Raha 2026
Bupati Halsel Tekankan Peran ASN dalam Pencegahan Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:02

Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:34

Teladani Gus Dur, Muhlis Usman Ajak Pemuda Rawat Keberagaman

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:38

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Halsel Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Persatuan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:18

Dinilai Berpengalaman, Jefrison Pureng Didukung GMKI Bacan Menuju PIKI Halsel

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:49

NasDem Malut Pasang Target Besar, Kursi DPR RI dan Legislatif Halsel Dibidik

Berita Terbaru

Kantor Kejari HAL-SEL/istimewa

Berita

Sekdes Kusubibi Dilaporkan Ke Kejari Halsel

Rabu, 28 Okt 2026 - 13:02