HALSEL, TN.com – Penanganan perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Halmahera Selatan kembali dipertanyakan. Setelah berjalan sekitar sembilan bulan sejak dilaporkan, perkara tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Kuasa hukum korban, Mudafar Hi Din, S.H., mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku berinisial YI (75).
Menurut Mudafar, perkara tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian sejak sekitar beberapa bulan lalu. Namun hingga kini, pihaknya mempertanyakan tindakan hukum lebih lanjut terhadap terduga pelaku.
“Perkara ini sudah dilaporkan kurang lebih sembilan bulan lalu. Tetapi sampai sekarang terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan,” kata Mudafar.
Yang menjadi sorotan, kata dia, terduga pelaku disebut telah dua kali dipanggil penyidik Satreskrim Polres Halsel untuk menjalani pemeriksaan. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi.
Mudafar menilai kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian serius penyidik. Sebab, apabila seseorang telah dipanggil secara patut untuk kepentingan pemeriksaan namun tidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan, kepolisian memiliki mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan, tetapi tidak hadir. Kami mempertanyakan langkah penyidik selanjutnya. Jangan sampai perkara ini justru berlarut-larut tanpa kepastian,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut hubungan antara korban dan terduga pelaku, melainkan perkara yang diduga berkaitan dengan anak di bawah umur. Karena itu, menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara serius, profesional, dan memberikan kepastian bagi korban.
“Kami melihat penanganan perkara ini belum menunjukkan keseriusan. Ini perkara yang menyangkut anak. Korban membutuhkan kepastian hukum, bukan perkara yang terus dibiarkan berjalan tanpa kejelasan,” tegas Mudafar.
Ia juga meminta Kapolres Halsel melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyu, mengevaluasi kembali proses penanganan perkara tersebut, termasuk alasan belum adanya langkah lebih lanjut terhadap terduga pelaku setelah dua kali pemanggilan.
Menurut Mudafar, apabila penanganan perkara di tingkat Polres Halsel tidak segera menunjukkan perkembangan, pihaknya akan meminta Polda Maluku Utara turun tangan melakukan supervisi.
“Kami meminta Polda Maluku Utara memberikan atensi terhadap perkara ini. Jangan sampai penanganan perkara yang menyangkut anak justru kehilangan kepastian hanya karena proses penyidikannya berjalan terlalu lama,” katanya.
Mudafar berharap aparat penegak hukum tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administratif sebuah laporan, tetapi juga memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan berdasarkan hukum, profesionalitas, serta prinsip perlindungan terhadap korban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Satreskrim Polres Halsel mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut, termasuk alasan terduga pelaku belum memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan.(*)







