tampilNews.com, HALSEL – Kasus korupsi yang menyeret nama Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, Yoga Adikonang, S.A., M.Si, kembali menjadi sorotan publik. Fakta-fakta baru diungkap dalam persidangan yang berlangsung pada Februari hingga Maret 2021, terkait adanya aliran dana dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di Halmahera Selatan.
Dalam persidangan terungkap, salah satu kontraktor yang turut terseret adalah Jervis Giovanly Leo alias Jervis, Direktur CV. Modern Maju Membangun. Jervis diminta menyerahkan uang senilai Rp250 juta melalui Muhammad Anas M. Arif. Uang itu diberikan di Toko Modern Mart yang dikelola Jervis sendiri.
Dalam proses audit proyek, CV. Modern Maju Membangun mengalami keterlambatan material. Atas kondisi itu, Yoga menyampaikan kepada staf Jervis, Ipin Hi. Payo, bahwa ia akan “tutup mata” dan tidak memberikan temuan denda keterlambatan.
Aliran dana tersebut diduga terkait dengan upaya agar proyek yang dikerjakan perusahaannya tidak dijadikan sebagai temuan oleh auditor BPK. Dua proyek yang disebut dijamin aman dari temuan audit yaitu Pekerjaan Jalan Sirtu di GOR GBK Desa Tuokona senilai Rp1,5 miliar, serta Jalan Sirtu Madopolo di Kecamatan Obi senilai Rp2,5 miliar. Kedua proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Modern Maju Membangun.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang dugaan praktik suap dalam pengawasan proyek infrastruktur di Halmahera Selatan. Fakta-fakta persidangan memperlihatkan adanya pola setoran dana dari kontraktor kepada oknum auditor BPK untuk menghindari temuan, yang pada akhirnya merugikan daerah maupun masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.
Hingga saat ini, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam persidangan, termasuk Jervis Giovanly Leo maupun pihak terkait dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.(*)







